Selasa, 01 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus, bentuk nyata perhatian pemerintah pada dunia pendidikan

     Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran dan pendapatan belanja negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana perimbangan di samping Dana alokasi umum (DAU).
     Bojonegoro,Jawa Timur mengalokasikan sebagian dananya pada dunia pendidikan dengan tujuan menunjang pendidikan. Dimana setiap anak diwajibkan mengenyam pendidikan selama 12 tahun. Namun, karena berbagai latar belakang salah satunya adalah kondisi ekonomi banyak sekali diantara masyarakat luas anak-anak yang kurang beruntung dan harus meninggalkan bangku pendidikan. Maka dari itu, pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan Dana Alokasi Khusus pada pelajar Bojonegoro yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan.
     Untuk anak dari PNS (pegawai Negri Sipil) golongan I dan II mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 rupiah, untuk anak dari PNS  (pegawai Negri Sipil) golongan III dan IV mendaptkan uang sebesar Rp 500.000 rupiah. sednagkan untuk anak-anak dari keluarga yang bukan PNS (pegawai Negri Sipil) dibedakan menjadi dua. yang pertama adalah golongan anak-anak dari keluarga yang  kurang mampu menda[atkan dana sebesar Rp 2.100.000 rupiah dan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang mampu atau tergolong tidak miskin mendapatkan dana sebesar Rp 2.000.000 rupiah.
    Dana yang diberikan tidak berupa uang tunai melainkan berupa buku tabungan dan struk penerimaan dan untuk proses pencairannya dapat melalui beberapa cara. yang pertama bisa dilakukan secara kolektif di kelurahan atau di sekolah masing-masing. Dan yang terakhir dapat dicairkan sendiri oleh ananda dengan surat keterangan dari sekolah. 
      Kegunaan dari DAK ini sendiri sebenarnya diharapkan untuk dapat membantu perekonomian keluarga dalam urusan pendidikan. seperti digunakan utnuk membayar iuran sekolah setiap bulannya,biaya daftar ulang atau membeli seragam dan buku. 
    Nnamun, dalam kenyataannya, kebutuhan siswa masih dibiayai penuh oleh orang tua maisng-masing. dan DAK seolah-olah seperti tambahan uang jajan bagi siswa. Banyak siswa yang menggunakan uang tersebut untuk membeli gadget atau sekdar dihambur-hamburkan untuk urusan atau hal-hal yang sebenarnya kurang bermanfaat. 
      Apa yang saya tulis diatas semata-mata bersifat sangat subjektif atau berdasarkan pendapat saya pribadi. semoga apa yang saya tulis ini dapat membuka sudut pandang lain dari para pembaca yang memiliki pandangan berbeda. terima kasih.

Dana Alokasi Khusus, bentuk nyata perhatian pemerintah pada dunia pendidikan

     Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran dan pendapatan belanja negara  kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan ...